Whistleblowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan PT. Angkasa Pura Aviasi dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai PT. Angkasa Pura Aviasi, silahkan melapor ke Internal Audit PT. Angkasa Pura Aviasi.
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Berikut ini syarat/kriteria yang harus dipenuhi:
MENGAPA yaitu latar belakang/alasan atau penyebab terjadi tindakan pelanggan
APA yaitu perbuatan atau tindakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan/atau kode etik.
SIAPA yaitu pihak yang diduga terlibat.
DIMANA yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
KAPAN yaitu waktu/periode pelanggaran terjadi.
BAGAIMANA yaitu uraian terjadi pelanggaran.
BERAPA BANYAK nilai kerugian perusahaan (jika ada).
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena PT. Angkasa Pura Aviasi akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower.
PT. Angkasa Pura Aviasi sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon dan mengakui penerimaan laporan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
PT Angkasa Pura Aviasi
Bandara Internasional Kualanamu,
Jl. Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara - 20552
Telepon: (061) 88880300 Ext.832 | Email: adminwbs@avi.id